PERATURAN DESA KEDAMEAN








PERATURAN DESA KEDAMEAN
KECAMATAN KEDAMEAN KABUPATEN GRESIK




PERATURAN DESA KEDAMEAN
KECAMATAN KEDAMEAN KABUPATEN GRESIK




Perubahan atas peraturan desa kedamean No  2 Tahun 2011
tenTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KEDAMEAN
Menimbang
:
Bahwa dalam pelaksanaan ketentuan pasal pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor  4 tahun 2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan dalam Peraturan Desa Desa Nomor 2 tahun 2011 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pelaksanaanya dipandang tidak sesuai lagi atau sudah tidak relevan terhadap beberapa ketentuan, maka guna menjamin adanya kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Desa Nomor : 7 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Desa No 2 tahun 2011 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor : 12 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran NegaraTahun 1950 Nomor : 19, Tambahan lembaran Negara Nomor : 2930);
2.      Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 2930);
3.      Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor : 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4844);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor : 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4587);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor : 79 Tahun 2005, tentang Pembinaan dan Pengawasan   atas   Penyelenggaraan   Pemerintahan   Daerah    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor : 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4593);
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 5 Tahun 2007, tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor : 5 Tahun 2007 , tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2007 Nomor : 5);
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor : 03 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 4 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Memperhatikan
:
Keputusan BPD No : 145 /  21  / 437.110.4 / BPD / 2013 tentang Persetujuan Peraturan Desa tentang Perubahan atas Peraturan Desa No: 2 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEDAMEAN
Dan
KEPALA DESA KEDAMEAN
M E M U T U S K A N

Menetapkan
:
PERATURAN DESA KEDAMEAN NO 7 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR : 2 TAHUN 2011 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA



B A B  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
(1). Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul  dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2).  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(3).  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
(4).  Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan      demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ;
(5).  Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah dalam memberdayakan masyarakat ;
(6).  Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah Desa dan merupakan Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT diwilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa;
(7).  Rukun Tetangga , untuk selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan Pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa;  
(8).  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ;
(9).  Peraturan Desa adalah peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa ;
(10).      Dusun adalah bagaian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana Pemerintahan Desa.


BAB II
PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
BAGIAN KESATU
SEKRETARIS DESA

Pasal 2
(1). Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan yaitu :
a.    Berpendidikan paling rendah lulusan SLTA atau sederajat;
b.    Pangkat paling rendah Pengurus Muda (II/a) dan paling tinggi Pengatur Tingkat I (II/d);
c.    Mempunyai pengetahuan tentang teknis Pemerintahan ;
d.    Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran ;
e.    Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan ;
f.     Memahami sosial budaya masyarakat setempat ;
g.    Bersedia tinggal di desa setempat ;
(2). Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati;
(3). Sekretaris Desa PNS dilarang merangkap jabatan atau pekerjaan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajibanya sebagai Perangkat Desa;
Ayat (1) huruf g
Selain bersedia tinggal di desa setempat, keberadaan Sekretaris Desa dapat diterima oleh masyarakat setempat.
Ayat (2)
Pengangkatan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pejabat yang bertanggung jawab dibidang kepegawaian dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pemerintahan Desa.
Ayat (3)
Sekretaris Desa dilarang merangkap jabatan / pekerjaan seperti guru (bersertifikat) yang pelaksanaan pekerjaanya pada jam kerja yang berlaku  pada instansi pemerintah. Apabila sekretaris desa melanggar ketentuan dimaksud dapat diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaranya.



BAGAIAN KEDUA
PERANGKAT DESA LAINYA
Pasal 3
Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa lainya adalah penduduk Desa setempat Warga Negara Republik Indonesia, yang:
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    Berusia paling rendah 20 ( dua puluh ) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh tahun ) ;
d.    Berpendidikan paling rendah tamat SLTP dan atau sederajat , yang dibuktikan dengan Ijazah / STTB pendidikan formal dan tingkat dasar sampai dengan ijazah / STTB terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e.    Bersedia dicalonkan sebagai Perangkat Desa lainya ;
f.     Bersedia bertempat tinggal tetap di Desa setempat ;
g.    Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Pemerintah ;
h.    Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Sektor setempat ;
i.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
j.      Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
k.    Terdaftar sebagai penduduk Desa setempat sekurang-kurangnya 2 ( dua ) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau Kartu Keluarga (KK), kecuali bagi putra Desa;
l.      Dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan lulus ujian penyaringan.
Ayat (1) huruf c
Yang dimaksud setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah tidak pernah melakukan tindakan atau memberikan pernyataan yang bertentangan dengan cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ayat (1) huruf d
Yang dimaksud Pejabat Yang Berwenang adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten atau Kepala Kantor Departemen agama Kabupaten.
Ayat (1) huruf k
Yang dimaksud dengan putra desa adalah seseorang yang lahir didesa setempat dari orang tua yang masih bertempat tinggal dan terdaftar sebagai penduduk desa setempat. Pengajuan yang bersangkutan sebagai bakal calon perangkat desa harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dari desa tempat tinggalnya sekarang, mengingat yang mengetahui sikap, tingkah laku dan kepribadianya adalah kepala desa tempat tinggalnya sekarang.
Pasal 4
(1). Pengangkatan perangkat desa lainya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa;
(2). Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan BPD;
(3). Keputusan Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati melalui Camat paling lama 15 (lima belas) hari setelah surat keputusan diterbitkan;
(4). Tata cara pengangkatan Perangkat Desa lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.



BAB III
MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAGIAN KESATU
P E N G I S I A N
Pasal 5
(1). Rencana pengisian Perangkat Desa lainnya diumumkan oleh Kepala Desa secara tertulis kepada Penduduk Desa;
(2). Bakal calon Perangkat Desa lainnya mengajukan permohonan secara tertulis dengan tulisan tangan sendiri diatas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa dengan dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1).
(3). Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dapat dibantu oleh Panitia pendaftaran dari Perangkat Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

BAGAIAN KEDUA
P E L A N T I K A N
Pasal 7
(1). Sebelum memangku jabatanya, Sekretaris Desa mengucapkan sumpah / janji dipandu oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk;
(2). Perangkat Desa lainya mengucapkan sumpah / janji dipandu oleh Kepala Desa di Balai Desa setempat, dengan disaksikan oleh anggota BPD, Perangkat Desa dan Penduduk Desa setempat;
(3). Sebelum memangku jabatanya, Perangkat Desa mengucapkan sumpah / janji yang susunan kata-katanya sebagai berikut :
“Demi Allah ( Tuhan ) , saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya;
Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negaran; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia “


BAGAIAN KETIGA
BIAYA PENCALONAN DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LAINNYA

Pasal 8
(1). Biaya pencalonan dan pengangkatan Perangkat Desa lainya dibebankan pada APBDes, swadaya masyarakat dan bantuan lain yang sah;
(2). Biaya ujian penyaringan dibebankan kepada APBD Kabupaten dengan melihat kemampuan APBD.
Pasal 9
(1). Biaya sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) dipergunakan untuk:
a.  Administrasi ;
b.  Penelitian persyaratan calon ;
c.   Honorarium panitia, konsumsi dan rapat-rapat ;
d.  Penetapan dan pelantikan ;
e.  Keperluan lain sesuai kebutuhan;
(2). Biaya sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dipergunakan untuk:
a.  Administrasi ;
b.  Penyusunan dan penggandaan soal ujian ;
c.   Honorarium panitia ;
d.  Honorarium penguji / narasumber ;
e.  Perlengkapan ujian penyaringan ;
f.    Keperluan lain sesuai kebutuhan.

BAB IV
BATAS USIA MAKSIMAL PERANGKAT DESA
DAN MASA JABATAN PERANGKAT DESA
Pasal 10
(1). Batas usia maksimal Sekretaris Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
(2). Batas Usia maksimal Perangkat Desa lainya adalah 60 ( enam puluh ) tahun ;
(3). Masa jabatan Sekretaris Desa adalah masa sampai mencapai usia maksimal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(4). Masa Jabatan Perangkat Desa lainnya selain Sekretaris Desa adalah masa sampai mencapai batas usia maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA
BAGAIAN PERTAMA
K E W A J I B A N
Pasal 11
Dalam menjalankan tugasnya Perangkat Desa wajib :
a.    Mentaati semua peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ;
b.    Membantu Kepala Desa Sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawabnya ;
c.    Bersikap arif, bijak dan bertindak adil serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ;
d.    Bertempat tinggal tetap di desa setempat.

BAGAIAN KEDUA
L A R A N G A N
Pasal 12
Perangkat Desa lainnya dilarang :
a.      Menjadi pengurus partai politik ;
b.      Merangkap jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, pimpinan dan / atau anggota BPD dan Lembaga Kemasyarakatan;
c.      Merangkap jabatan atau pekerjaan lain yang dapat mengganggu jam kerja Pemerintahan Desa ;
d.      Terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah ;
e.      Merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat dan bertindak diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat lain ;
f.       Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme , menerima uang , barang dan / atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.      Menyalahgunakan wewenang; dan
h.     Melanggar sumpah / janji jabatan.
Pasal 13
Hak, Kewajiban dan Larangan bagi Sekretaris Desa berlaku sesuai dengan Perundang-Undangan bagi Pegawai Negeri Sipil.

BAB VI
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Pasal 14
(1). Pemberhentian Sekretaris Desa sesuai peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
(2). Perangkat Desa lainnya berhenti karena :
a.  Meninggal dunia;
b.  Permintaan sendiri;
c.   Diberhentikan;
(3). Perangkat Desa lainya diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikarenakan :
a.    Mencapai batas usia maksimal ;
b.    Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 ( enam ) bulan;
c.    Tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagai Perangkat Desa ;
d.    Dinyatakan melanggar sumpah / janji jabatan ;
e.    Melanggar larangan bagi Perangkat Desa ;
Penjelasan
Ayat (3 )
Persetujuan Bupati tentang pemberhentian perangkat desa dapat diberikan setelah Bupati meneliti usul Kepala Desa dimaksud.

Pasal 15
(1). Perangkat Desa yang menjadi terdakwa dalam suatu tindak pidana , dapat diberhentikan sementara;
(2). Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa ;
(3). Selama Perangkat Desa diberhentikan sementara , Kepala Desa mengangkat Pejabat dari Perangkat Desa yang ada ;
(4). Dalam hal yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah oleh   suatu   Keputusan   Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap , maka Kepala Desa mencabut Keputusan Pemberhentian Sementara yang bersangkutan untuk dikukuhkan kembali ;
(5). Dalam hal yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh suatu keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa yang dimaksud.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1). Sekretaris Desa yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah  ini tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil , melaksanakan tugas sampai habis masa jabatanya dan / atau mencapai batas usia maksimal Perangkat Desa ;
(2). Perangkat Desa lainnya yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini , tetap melaksanakan tugas sampai batas usia maksimal sebagaimana pasal 10 ayat (2).
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka pasal 44 sampai dengan pasal 52 Peraturan Desa Kedamean Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Desa khususnya yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 19
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan Penempatanya dalam Lembaran Desa Kedamean.

Ditetapkan             : di KEDAMEAN
Pada Tanggal       : 24 Mei 2013
     KEPALA DESA KEDAMEAN,



            T r i    s u l o n o

Diundangkan                       : di KEDAMEAN
Pada Tanggal           : 24 Mei 2013
SEKRETARIS DESA KEDAMEAN



      CHUSNUL FAIZIN, S.Ag








BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
( B P D )
DESA KEDAMEAN KECAMATAN KEDAMEAN
KABUPATEN GRESIK
 




KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
NOMOR : 145 /  21 / 437.110.4 / BPD / 2013
TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG
Perubahan atas Peraturan Desa No: 2 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Menimbang
:
a.     Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu Peraturan Desa tentang Perubahan atas Peraturan Desa No: 2 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
b.     Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.     Peraturan  Pemerintah  Nomor : 55 Tahun 2005 tentang  Dana Perimbangan;
3.     Peraturan   Pemerintah   Nomor : 58   Tahun   2005   tentang   Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.     Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5.     Peraturan Pemerintah Nomor : 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;











9.     Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor : 03 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 4 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Memperhatikan
:
Hasil Rapat BPD bersama dengan Pemerintah Desa Kedamean tanggal 24 bulan Mei Tahun 2013 Peraturan Desa membahas Perubahan atas Peraturan Desa No: 2 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.



MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

PERTAMA
:
Dengan Keputusan BPD ini ditetapkan Persetujuan Peraturan Desa tentang Perubahan atas Peraturan Desa No: 2 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   : Kedamean
Pada tanggal  : 24 Mei 2013

KETUA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA





siswanto

Komentar

Postingan Populer